23 Juli 2013

KESAKTIAN PANCASILA


Dalam dekade terakhir, banyak persoalan yang menghinggapi bangsa ini. Seolah-olah problem bangsa tidak ada habisnya, mulai dari kasus korupsi, narkoba, aksi kekerasan, dan tawuran pelajar. Persoalan silih berganti, namun tak ada solusi jitu yang bisa mengatasinya.
Parahnya lagi, generasi muda sebagai penerus bangsa terlibat dalam pelbagai peristiwa yang sungguh menyedihkan itu. Sampai-sampai ada selentingan “Pelajar kita kalau tidak terlibat tawuran, paling makai narkoba, atau buat vedio mesum”. Semoga selentingan tersebut hanya isapan jempol belaka.
Namun faktanya, selama tahun 2012 ini setidaknya sudah ada 16 orang meninggal akibat tawuran antarpelajar. Data ini cukup miris dan merisaukan. Karena itu, semua pihak harus berkontribusi dalam menyelesaikan masalah dan mencari benang merah agar hal serupa tidak terulang kembali.
Di ranah pendidikan, untuk mengantisipasi problem bangsa tersebut, kurikulum Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) bisa memberikan secercah harapan agar generasi muda tercerahkan. Salah satunya adalah memberikan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila. Dengan pemahaman nilai-nilai Pancasila ini, diharapkan para pelajar bisa memantapkan kepribadian dan karakter agar memiliki kepekaan sosial, rasa cinta tanah air, mandiri, jujur, bertanggung jawab, dan dapat bertindak positif untuk berkontribusi pada bangsa.
Nilai-nilai Pancasila sangat dibutuhkan untuk membangun karakter bangsa. Pendidikan Pancasila seharusnya diyakini dapat menjadi sarana menanggulangi persoalan bangsa yang kerap menghantui negeri ini. Pancasila dinilai strategis karena dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur yang digalih dari pengalaman sejarah bangsa dalam mengarungi pelbagai persoalan yang pernah terjadi.
Dalam konteks ini, seharusnya guru Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) tidak hanya menjejali materi yang sifatnya teks book, namun harus diimbangi dengan paktek langsung dalam memahami keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Misalnya dalam materi toleransi, para pelajar tidak hanya diajarkan pengertian dan konsep materi, namun para pelajar diajak merefleksikan latar belakang siswa-siswa yang ada dalam kelas tersebut.
Selain itu, perlu juga melibatkan para pelajar dalam kegiatan masyarakat dan memberikan pemahaman materi terkait visi-misi berbangsa dan bernegara, problematika remaja, dan mengenal budaya Indonesia.
Generasi muda, khususnya para pelajar harus dikenalkan dengan lingkungan sekitar agar memahami sosial-budaya yang ada di lingkungannya. Dimensi sosial-budaya yang telah menjadi tata nilai merupakan kearifan lokal yang menjadi bagian dari proses pendidikan yang harus dilakukan. Harmonisasi kehidupan sosial masyarakat yang Pancasilais tersebut akan sangat membantu pelajar dalam kehidupan sehari-hari.[]

Pembukaan UUD 1945

 1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
            Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal  18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO.7
            Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, adapun pada bagian alinea  IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD 1945. Hubungan ini menyangkut beberapa hal, antara lain :
a.       Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b.      Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c.       Negara Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d.      Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “
Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS, yang menyatakan :
                  “ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.
Bagaimanakah hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 ?
Bahwa Pembukaan Undang – undang Dasar 1945 merupakan rangkaian yang terperinci dari Proklamsi sebagai suatu pernyatan kemerdekaan.

  2. Hakekat Pembukaan UUD 1945
B.     2. 1 Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
                  Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila
Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD 1945 ?
Bahwa Pembukaan UUD 1945  memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
  1. Pokok pikiran “ Persatuan “
  2. Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
  3. Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
  4. Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “
Dan, keempat pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945. Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
  3. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib Hukum Indonesia
                  Pembukaan UUD 1945 memuat unsur – unsur yang menurut ilmu hukum diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan peraturan – peraturan hukum.
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,Pembukaan UUD 1945 ,memiliki beberapa ciri,antara lain:
·         Sebagai norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara.
·         Memiliki kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
·         Mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
·         Mengandung norma yang harus dipatuhi
·         Memiliki hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.

4.Makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama
Adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif),dan untuk mempertanggungjawabkan bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang sudah selayaknya,karena berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka (pernyataan subyektif).
 Alinea kedua
Adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Alinea ketiga
adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
 Alinea keempat
Adalah memuat tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta praktis,yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila.

04 Juli 2013

Air Minum Dalam Kemasan, Beli Air atau Sampah?

minum dalam kemasan menjadi pilihan paling praktis untuk menghilangkan rasa haus. Di mana- mana mudah membeli air minum dalam kemasan. Praktis, tinggal beli langsung bisa diminum airnya. Konon, air minum kemasan selain praktis juga lebih sehat dibandingkan air hasil memasak sendiri sehingga semakin banyak yang mengkonsumsinya tanpa menyadari bahwa air minum dalam kemasan merupakan salah satu sumber sampah terbesar.

Tetapi pernahkah sobat greener FHI berfikir bahwa sebenarnya kita tidak pernah sekalipun membeli air tetapi justru membeli sampah acapkali kita membeli air minum dalam kemasan?.

Air minum dalam kemasan gelas isi 240 ml biasanya dijual seharga Rp. 500,00 per gelas. Sedangkan air minum kemasan botol isi 600 ml dijual dengan harga Rp. 2000,00. Benarkah uang sejumlah itu kita gunakan untuk membeli air?.

Bukan, ternyata uang itu kita gunakan untuk membeli sampah berupa kemasan gelas dan botol plastik.

Beli Air atau Sampah?. Biar jelas mari kita bandingkan dengan harga air isi ulang, satu galon air minum isi ulang isi 19 liter dapat kita beli dengan harga berkisar antara Rp. 9000,00 hingga Rp. 11.000,00. Dengan harga Rp. 11000,00 (harga maksimal) pergalon (19 liter) berarti per-ml harga air isi ulang hanya Rp. 0,58 (Rp. 11.000 : 19 liter : 1000 ml).

Harga air isi ulang yang hanya Rp. 0,58 per-mililiter ini kita asumsikan sebagai harga air minum.

Sampah plastik yang kita hasilkan setiap membeli air minum dalam kemasan

Dengan harga air yang Rp. 0,58 /ml berarti saat kita membeli air minum dalam kemasan ukuran gelas (240 ml) seharga Rp. 500,00 air yang kita minum hanya seharga Rp. 138,95. Selisihnya, Rp. 361,05 kita gunakan untuk membeli kemasan gelasnya.
www.forumhijau.com

Ternyata kita harus merogoh kocek sebesar Rp. 360 hanya untuk membeli kemasan gelas plastik yang tidak dibutuhkan. Jika rata-rata sehari kita membeli ‘hanya’ dua gelas air minum dalam kemasan, berarti tanpa sadar dalam sebulan kita telah membuang uang sebesar Rp. 21.000,00 hanya untuk membeli sampah plastik.

Waduh, beli air minum dalam kemasan sama aja dengan membeli sampah, Apa musti membawa kendi kemana-mana, ya?
Sumber :
©[FHI | www.forumhijau.com ]

kurang Ramahnya Pelayanan Puskesmas .

Assallamuallaikum WR. WB

ini sih pengalaman pribadi ane , sekedar sharing aja :D

setelah 10 tahun ane kage ke puskesmas, hari ini ane ke puskesmas lagi .
ternyata sistemnyapun sudah berbeda dari yang dulu .
sekarang puskesmas sudah gratis, baguslah program pemerintah mengratiskan biaya pengobatan di puskesmas, yah walupun dari dulu biaya puskesmas sudah murah  :D

tapi yang saya alami kali ini cara pelayanannya yang kurang ramah .
di Puskesmas Kecamatan Kembangan misalnya , awal saya pertama datang ke puskesmas memang sudah ramai sekali dengan ibu - ibu ( saya doang yang muda sendiri !!! ) , seperti biasa ambil nomor antrian .
setelah nomor saya dipanggil barulah pembuatan semacam kartu puskesmas gitu. ( maklum baru ke puskesmas lagi, jadi kartu yg lama tau kemana hehehe ) dan yang nulis biodata gue tuch judesnya minta ampun. mungkin pusing kali yah dengan celotehan emak - emak yang gak sabar nunggu giliran, hahaha :D

dan akhirnya saya di cek oleh dokter ( akhirnya yang ditunggu dateng juga :D ), gak sampe 10 menit , malah gak ada 5 menit pemeriksaan lngsung dikasih aja resep obat  ( hebat bnget yah tuh dokter ) .

terus ane ambil obat, dan ibu apotekernye pun lebih-lebih judes, kite ngomong 1000 kata, die cuma jawab 1kata , ane ngomong kaya gini :
Saya : bu nih ,saya mau ambil obatnya ?
Ibu   : Iya!
Saya : bu disini ada surat keterangan dari dokter buat nanti laporan ke tempat kerja saya ?
Ibu : gak ada !
Saya : oh yasudah bu .
Ibu : iya !

Ibu itu pun langsung berbicara dengan saya,
Ibu : mas. minum obatnya 3x1 hari yah mas ?

dengan raut kesal dan jutek saya balas dengan kata seperti ini ?

Saya : IYA !!!

dan saya langsung pergi .


betapa buruknya pelayanan masyarakat seperti puskesmas di jakarta .
harusnya dokter itu melayani dengan ramah kepada masyarakat kecil .
semoga aja ada salah satu dokter yang bekerja di puskesmas  di jakarta ataupun di seluruh indonesia melihat blog ini supaya akan lebih ramah dalam melayani masyarakat dan tidak pilih kasih dalam menangani pasien .

sekian pos ini saya buat dengan sebaik-baiknya :D
bila ada kata - kata yang salah mohon dimaafkan , karena sekali lagi, kesempurnaan itu hanya milik ALLAH SWT dan milik andra and the backbone , SEMPURNAAAA !!! hahaha :D

assallamuallaikum WR. WB

Pemilu 2019

assallamuallaikum.. salam sejahtera buat kita semua. kali ini gue bakalan ngeshare tentang pemilu 2019 nanti, eittssss, bukan tentang paslon...